Dasar hukumnya diatur dalam undang-undang. Komponen cadangan dalam. Berdasarkan UU tersebut, perekrutan dan pengukuhan. 3. 2011. Sistem pertahanan negara dibentuk untuk menghadapi ancaman yang ada terhadap suatu negara. Pemohon Perbaiki Uji UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 15, No. NOMOR : 7 TAHUN 2008. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. Hal tersebut dapat diartikan bahwa komponen utama negara sebenarnya sudah cukup dalam hal pertahanan negara. Komponen cadangan 2. Undang-Undang. Sementara itu, Brigjen Fahrid Amran, S. 4. 3. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. Untuk tahun 2023. strategi pertahanan negara, dan pembangunan postur pertahanan negara. Komponen Cadangan Komponen. Kebijakan ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara fungsi pertahanan untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara. 5 PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS 2. CO, Jakarta - Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu program sukarela yang diamanatkan oleh UU No. kekuatan pertahanan negara, meliputi komponen Ut ama yang diperkuat dengan komponen Cadanga n dan Pendukung. Untuk Pertahanan Negara yang mengamanahkan pembangunan/ pembentukan komponen cadangan pertahanan negara, dimana komponen cadangan diresmikan pada tanggal 7 Oktober 2021 di Batujajar Jawa Barat oleh Bapak Presiden RI Ir H. Rekapitulasi Potensi Ancaman Terhadap Negara Dalam 25 Tahun Mendatang 203. 5. Indonesia sebagai negara kepulauan dan maritime agar tetap eksis di dunia, harus dapat mempunyai pertahanan negara yang tangguh dan kuat. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. Memberdayakan masyarakat sebagai bagian dari komponen cadangan adalah memberdayakan sistem pertahanan negara. Sama halnya dengan tubuh manusia, suatu negara memerlukan perlindungan dan pertahanan. Indonesia. Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber. Seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah terlatih untuk siap kapanpun dalam hal pertahanan negara. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi. 103 komponen. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. id) Kekayaan tersebut merupakan potensi bagi kesejahteraan masyarakat dan bagi pertahanan negara. c. pdf,. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen. Lalu berlanjut, seperti yang dimuat dalam UU No. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Bagian Ketiga Tugas Pasal 7. Tingkat ketergantungan kepada negara dan kekuatan ekonomi dunia lainnya belum memberi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pengelola otoritatif dan penikmat semua kekayaan sumberdaya alamnya. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai. Di wilayah ini terjadi pelibatan semesta, yaitu semua komponen kekuatan pertahanan negara (inward looking) untuk perang gerilya. Medan Merdeka Barat No. RAKOR PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TA. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Dalam. Dalam menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Pertama, persentase anggaran pertahanan terhadap PDB 0,8 persen yang konsisten selama 25 tahun ke depan. meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bila digambarkan . TNI. Komponen cadangan dalam mendukung sistem. co. Bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemhan dan TNI, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. Kn. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi PertahananSebagai Komponen Pertahanan Negara Menwa Ikut mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. komponen utama pertahanan yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung yang . TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. 5. Itu menjadi komponen pendukung pertahanan negara kita," kata Prabowo. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dewan Pertahanan Nasional dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Elita Tamami, M. Warga Negara serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara. " Baca juga: DPR sahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penghidupan kembali PAM Swakarsa menuai kritik Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah. Dalam. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Tugas-tugas TNI sendiri telah diatur dalam UU No. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan pertahanan yang kuat akan membantu menjaga kestabilan negara. 4. Padahal peraturan tersebut merupakan kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga tentu tidak dapat dilaksanakan. 2. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. 2. Selain itu, sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara sehingga dapat mendukung komponen utama pertahanan negara3. 3/2002 Tentang Pertahanan Negara menyebutkan Komponen Cadangan sebagai bagian dari Komponen Pertahanan negara dalam Pasal 1 Angka 6. Apalagi, landasan hukum yang mengatur tentang pembentukan Komponen Cadangan (UU 23/2019) memiliki sejumlah permasalahan serius bagi tata kelola negara demokrasi dan hak asasi manusia. khususnya mengenai pertahanan negara seperti Undang-Undang Komponen Cadangan. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan b. Pd. 4. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. ” RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara: Dilema Legislasi dan Kebutuhan Pertahanan”. UU ini merupakan implementasi dari amanat yang terkandung dalam. 4. Hal itu berlaku usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Kedua, jumlah anggaran pemenuhan alpalhankam prioritas pada 2020. Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan negara yang dipakai di Indonesia. Oleh : Dra. Fungsi Bela NegaraSebagai komponen utama pertahanan negara, TNI dituntut untuk dapat menangkal dan menindak terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman nir militer dari luar dan dalam negeri yang mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. 3) Terwujudnya tata kelola sistem pertahanan negara yang baik. Pendahuluan : Indonesia memiliki keaneka ragaman sumber daya hayati nomor 2 terbesar di dunia, setelah negara Brazil. mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka. Namun, tugas pokok TNI tidak hanya berkaitan dengan perang. Abstract. JAKARTA, KOMPAS. Pertahanan Negara dapat diselesaikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 4) Terwujudnya industri pertahanan nasional yang kuat, mandiri, dan berdaya saing guna mendukung kebutuhan pertahanan negara. 5. 4. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang masih dalam proses persidangan di DPR. 2023. co. 5. Pengelolaan pertahanan di Indonesia mengacu pada sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang ditetapkan berdasarkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 oleh Presiden. 4. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Komponen intelijen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. mengenai pertahanan negara yang ada dalam UU Pertahanan yang baru sudah menyimpang dari sistem nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan. dalam penyelenggaraan pertahanan negara yaitu Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, 59 RechtIdee, Vol. Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber. 1 Pada saat PeratLlran Menteli ini. d. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pertahanan negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan. Strategi yang dilancarkan. Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2018 BAB I PENDAHULUAN 1. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Komponen cadangan dalam mendukung sistem. 6. d. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Pengertian Pertahanan Negara 2. Dokumen ini merupakan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pertahanan negara. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Yang diadakan dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 yang di atur kemudian dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan. Unsur-unsur pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia terdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Secara lebih rinci, peran TNI dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 ayat (2). 6. khususnya mengenai pertahanan negara seperti Undang-Undang Komponen Cadangan. Sedangkan output system adalah rasa aman, keselamatan seluruh bangsa, keamanan segala sumber daya serta kedaulatan. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang. Komponen Pertahanan Negara. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Guna terwujudnya tujuan dan sasaran strategis pertahanan, maka dirumuskan kebijakan pertahanan negara. 6. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara. Pelatihan Penyegaran . 1. TNI bertugas melindungi, mempertahankan,. Komponen Cadangan . Komponen Utama 2. 2. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala. Senin, 18 Juli 2022. Sebab merujuk pada Pasal 7 UU Pertahanan Negara, komponen utama dalam menghadapi ancaman selain ancaman militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan. 3. seperti gambar 1 sebagai berikut. Komponen utama, yang termasuk dalam komponen utama tersebut adalah TNI, baik TNI Wamil maupun sukarela, guna melaksanakan kebijakan tugas pertahanan negara. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. 6. untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. 1. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah k. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adala h komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Komponen kekuatan pertahanan negara t. 2. ketentuan peralihan 9. pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI),. Salah satu elemen penting dalam Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara 2015-2019 adalah kebijakan pembangunan pertahanan negara yang mengarahkan terbentuknya Postur Pertahanan Negara dengan prinsip defensif aktif dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros. Inilah Peran Serta Masyarakat Sebagai Komponen Cadangan dalam Menjaga Pertahanan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tugas Menhan menetapkan kebijakan tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden, sedangkan Panglima TNI sebagai pengguna segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. c. Pengamanan; Pengamanan yang diharapkan dalam rangka mening-katkan komponen utama maupun cadangan adalah terjaganya kerahasian terhadap Kontur Dasar Laut dan Karakteristik Air Laut dari pantauan asing/pihak luar, namun bermanfaat bagi. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. pendahuluan;Dirjen Pothan Kemhan Menargetkan 2. 20 Tahun 1982 terkait upaya pertahanan keamanan negara yang diubah dengan UU No. Negara . SISHANKAMRATA adalah sistem pertahanan dan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, terpadu, dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Dasar hukum bela negara. Ketika Undang-undang 20 Tahun 1982 tentang “Pokok-pokok Pertahanan Keamanan” diberlakukan, undang-undang tentang “rakyat Terlatih”, Linmas belum dilahirkan. 504 pulau), Memiliki sumber daya alam berupa hasil kekayaan laut, hasil bumi dan bahan tambang yang melimpah. 1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara. Wacana Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) juga kembali muncul terkait rencana pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU KCPN) yang telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2008. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. ABSTRAK: a. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Dokumen ini juga mencakup evaluasi capaian Renstra UO Kemhan Tahun 2015-2019 dan rencana aksi untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UO. Subyek dari bela negara ini adalah tentara atau perangkat pertahanan lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar atau wajib militer. Han. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan. Latar belakang a. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. sebagai kekuatan cadangan komponen utama. Hal ini merupakan panggilan konstitusi sesuai pasal 27 ayatKomponen pertahanan negara merupakan seluruh sumber daya nasional yang disiapkan untuk pertahanan negara secara garis besar menurut UU No. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Kegiatan yang.