undang undang yang mengatur rpjm desa adalah. 9. undang undang yang mengatur rpjm desa adalah

 
 9undang undang yang mengatur rpjm desa adalah  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;yang berdampak pada proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah yakni 1

14. 43. Atau yang lebih familiar, biasanya. Undang Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) adalah landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. NOMOR TAHUN 2021. program Satuan Kerja Perangkat Daerah ( OPD ), lintas OPD,. Jika suatu desa belum memiliki Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), hasil Musrenbangdes dapat dijadikan sebagai acuan. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1(satu) tahun. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat dengan RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Terakhir, adalah persiapan teknis penyelenggaraan musrenbangnya. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. undang yang khusus mengatur mengenai desa. 30. Sedangkan menurut Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya. RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6. Seba…Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desa memiliki kewenangan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan ↗. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem. Sebelum mengetahui tentang pemerintahan desa, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang disebut dengan desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. 15. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasekan Tahun 2017 – 2019. Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan. adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana yang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang. Peraturan Pemerintah No. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang. Peran dan fungsi desa sebagaimana yang telah disepakati sebagai pandangan Kepala Desa tentang pembangunan periode sebelumnya, serta posisi dan muatan RPJM Desa yang disusun dalam mencapai visi Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pendidikan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ketenagakerjaan. Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahu n. 13. PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa Loceret untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Banyak pihak yang berharap agar regulasi mengenai desa ini segera terealisasikan dengan baik. Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII. Peraturan Presiden (PERPRES) NO. Perpres Nomor 18 Tahun 2020. 3 Dasar Hukum b. Profil Potensi Desa. 7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tahap Persiapan Musrenbang RPJM Desa, merupakan semua proses yang perlu dilakukan mulai dari sosialisasi, pengkajian desa bersama masyarakat, dan penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2. 1 Sejarah Desa2. 15. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Raya Sidanegara RT 01 RW 06 Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah. TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN 2022-2027. 22. Pengertian Desa yang dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusdesa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Sangsit ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut : 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2014-2019 dan Peraturan Desa Pejambon Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana15. Jl. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Sepanjang penelusuran kami, memang terdapat 2 ketentuan yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (“RPJM Desa”), yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan. 31. 20. menemukan banyak desa yang tidak bisa membuat perencanaan dan pelaksanaan sekaligus. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa. 7. Yang dimaksud dengan unsur lain di dalam Undang-Undang 6 Tahun 2014, tentang Desa, adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di mana anggotanya terdiri dari wakil dari. Jika, RPJM Desa mempunyai masa berlaku 6 tahun ( sejak UU Desa disahkan), maka untuk dokumen RKP sendiri hanya mempunyai masa 1 tahun. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan penyusunan RPJM Desa. Desa yang mengatur mengenai RKP Desa. 18. 9. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran. kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program, penyelarasan. 7. Kedudukan Desa di Era Rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah. RPJM Desa sejatinya. Dalam peraturan desa yang dimaksud dengan : 1. Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima). tentang Rencana Jangka Menengah Desa Sumberdem (RPJM Desa) Tahun 2014 s/d 2019 . Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat 27. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-DaerahLatar Belakang Undang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. rancangan. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul. Sebelum lahirnya Undang-Undang Desa, RPJM Desa itu disusun selama 5 (lima) tahun sekali. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Pengatigan. Dasar Hukum. Musyawarah ini biasanya disingkat dengan Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 82. 06 Tahun 2014). Kamis, 04 Mei 2017, 10:15:03 WIB - 133541 View. Dasar Hukum. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 12. 2. memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa. Tujuan penyusunan RPJM Desa adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam. Landasan Penyusunan Landasan Penyusunan RPJM Desa Barania tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut : a. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembanguan. 14. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. PEMILU 2024. Mengingat : 1. bahwa perencanaan. Undang-Undang Nomor 6. (3). Beranda. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Kewenangan Pemdes mencakup perencanaan, pengorganisasian atau kelembagaan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak. Landasan hukum penyusunan RPJM Desa antara lain : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 6. Kewenangan desa adat ini diberikan dalam rangka menunjang kemandirian desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Adapun di dalam keuangan Desa yang. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam. Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasaSelain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 5. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah. Dasar Hukum 1. disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 15. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Alur Permohonan Informasi. A. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber. yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan pembangunan desa. Dalam ke­ten­tuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pe­m­e­rintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang un­tuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat se­tem­pat, berdasarkan asal usul dan. 4. Jumlah Peraturan Desa yang dibuat selama tahun 2017 sebanyak 6 dengan daftar rincian terdapat pada. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. BAB II MATERI DAN FUNGSI Pasal 2 RKP Desa Tahun 2022 memuat: a. Indonesia (Undang-Undang No. Indonesia (Undang-Undang No. Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. : a. Sebagai konsekuensi, Desa berhak menyusun perencanaan pembangunannya sendiri sesuai dengan kewenangannya dan harus mengacu pada perencanaan pembangunan. 25. dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa,Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. BAB II SISTEMATIKA RKP DESA Pasal 2 (1) RKP Desa tahun 2018 disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. 4. Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (. UU 1/ 1945 menempatkan desa sebagai otonomi terbawah, berhak mengatur kepemerintahan desa sendiri. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang. memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus. Mengingat : 1. 8. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan; h. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah DesaSebelumnya perlu diterangkan bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berbeda dengan RKP Desa yang periodenya hanya untuk 1 tahun. Adapun maksud disusunnya RPJM Desa adalah untuk membangun sebuah Rencana Desa sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan 5 (lima) tahun kedepan sesuai dengan kedudukan, tugas dan wewenang Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah. Desa yang mandiri adalah Desa yang dapat mengatur keuangan desa tersebut. list_altexpand_more. 12. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia. Sistem. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disebut dengan RPJM Desa adalah dokumen. 9. 6/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 4). Kewenangan Desa Adat. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai. Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. 4. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Sesuai Pasal 4 Permendagri No. Republik Indonesia”. Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 72 Tahun 2004, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan. 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, RPJM Desa singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. 13. 13 Tahun 1950 tentang. Pasal 96 UU tersebut mengatur bahwa masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Desa untuk kepanitiaan musrenbang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak. Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; 4. 18. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa. Peraturan Desa memiliki karakteristik yang berbeda dengan peraturan. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut penyusunan program pembentukan peraturan perundang-undangan jangka. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan. 14. Landasan pemikirannya adalah bahwa Desa yang diatur dalam Undang-undang No. evaluasi hasil RKP Desa Tahun 2021; b. 18. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 12. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnyaDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara.