Raden Roro Vemmi Kesumadewi, M. Persyaratan Pelayanan 1. Undangan DIKLAT KE YBWSAAN August 12, 2022; 7278/D. SKEMA PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN 7 3 2 1 0 REKRUT MEN ASISTEN AHLI Kum: 100 -150 LEKTOR Kum: 200 -300 LEKTOR KEPALA Kum: 400 -550700 4 GURU BESAR Kum: 850 -1050. 150. Lektor . (Asisten Ahli ke Lektor) 1. 2 dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate. 200. 200. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi 2. Alinea pertama di halaman 25, diubah menjadi: Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusul loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor. Bagikan dokumen Ini. memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. Perhitungan Angka Kredit untuk Loncat Jabatan. 050 poin. Lektor dengan KUM minimal 200 poin atau 300 poin. Jabatan Akademik, Angka Kredit: : Asisten Ahli , 150. Lektor. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. . usulan ke Asisten Ahli atau Ijazah Doktor/sederajat yang telah dilegalisir untuk usulan ke Lektor; Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sehagai dosen tetap: Asisten Ahli: a. Jabatan fungsional yang terus berkembang membantu dosen membuktikan sikap profesional dalam menekuni profesi dosen. Pasal 3 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan: a. Mohon penjelasannya, apakah dosen jabatan asisten ahli golongan 3a kemudian mengajukan ke lektor (AK. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. I) = 150 • Sarjana (S1)/Diploma IV. Tugas dan Tanggung Jawab Dosen dalam Publikasi Karya Ilmiah Jurnal Asisten Lektor Ahli Keterangan: W : Wajib ada S : Disarankan ada Lektor. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Lektor. Webdengan jenjang usulan Asisten Ahli dan Lektor 21. 4 Lektor (Kum 200) - Lektor (Kum 300) 1 4 Asisten Ahli- Lektor 3 A Tenaga Pengajar - Asisten Ahli 5 Total '13 No Kenaikan Jabatan Fungsional Jumlah Dosen 1 Lektor - Lektor Kepala 2. Jabatanakademik dosen Asisten Ahli dan Lektor dinilai dan ditetapkanolehPerguruanTinggi. Lektor . PAK DosenAsist. I, gol. Soebandi TEMPAT Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: AK Lektor (300) ke Lektor Kepala (400) : Memerlukan 400-300 kum = 100 poin. 1. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum). Syarat khusus usulan kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli 150 ke Lektor 200 atau Lektor 300 Satu (l) karya ilmiah sebagai penulis pertama wajib. Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. 2. WebDari Asisten Ahli 100 ke. REKAM JEJAK KOMPETENSI DOSEN. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3);1 Subyek 1 14,5 tahun Lektor Membuat artikel yang dimuat di jurnal scopus 2 Subyek 2 21 tahun Lektor Menulis artikel untuk publikasi di jurnal internasional 3 Subyek 3 13 tahun Lektor Pembuatan penelitian untuk jurnal internasional bereputasi 4 Subyek 4 19 tahun Asisten Ahli Persyaratannya selalu berubah dan semakin sulit 5 Subyek 5 5 tahun. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. Lektor Kepala 700 IV/c Lektor Kepala 550 IV/b Lektor Kepala Madya 400 IV/a Lektor Lektor 300 III/d Lektor Madya 200 III/c Lektor Muda Asisten Ahli 150 III/b Asisten Ahli 100 III/a Asisten Ahli Madya * JABATAN FUNGSIONAL DOSEN : 1. . si asisten ahli lektor 200 4. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; 3. Jakarta (Pendis) --- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. g. ari Lektor ke Lektor Kepala 1. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Masa Kerja Pangkat: : 0 Tahun 3 Bulan. PENGANGKATAN AWAL. Asmi Abbas, SE. Dari tabel tersebut maka bisa dipahami bahwa untuk naik jabatan ke Asisten Ahli minimal harus punya angka kredit 150 poin. Fakultas Ilmu Administrasi. dari setiap jenjang akademik tersebut dosen dapat melakukan penyetaraan dengan mengurus SK. JJA di dapat jika seorang dosen sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan baik dari DIKTI ataupun Kopertis. Memasuki tahun 2021, proses serdos diubah menjadi lebih. Dihapus 4. Lektor s. Kom . Dari mana kum didapat. 400. ruang III/b 3. Program Studi dengan Akreditasi B oleh BAN-PT. Asisten Ahli => Lektor (200) atau Lektor (300). ke ; Edi Istiyono Prof. BaBagigi yyangang jjabatanabatan diwadiwajibkan mengumpulkan. 2. A. Lektor 4. Asisten Ahli ke Lektor 300 kum • Kebutuhan AK penelit: 300 – 150 = 150 x 35% = 52,5 kum • Ada 6 jurnal, 2 diantaranya terindek Sinta 4 dan Copernicus,. Jadi, sudahkah mengecek TMT masing-masing? Baca. Yth. Demi mengejar target, di tingkat perguruan tinggi untuk pengajuan pengakuan. 200. 000 per bulannya. Jabatan dengan pendidikan terakhir magister tersebut merupakan jabatan. A A A. - Butir Kegiatan Bidang B Jurnal Internasional yang diklaim sebagai. KE ASISTEN AHLI 2 0303079501 WIDIASTIANA VISTA WIJAYA, S. Telah menempuh pendidikan Doktor (S3) c. . Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Asisten Ahli 150 4 dr. Guru Besar 850 Guru Besar 1050 = III/c = III/d = IV/a = IV/b = IV/c = IV/d = IV/e ANGKA KREDIT IJAZAH : IJAZAH S1 = S2 = S3:. Seorang Lektor bisa menjadi Lektor Kepala asalkan angka kreditnya mencapai 400/550/700 kumulatif. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan; 4. Utama; 4) Berita Acara Pertimbangan Senat Fakultas. Kum: 850-1050. Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Dosen yaitu sebagai berikut : Syarat Administrasi : jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. 3. Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji sekitar Rp 3. PermenpanRB No. Kenaikan Reguler Lektor ke Lektor Kepala. Pengusulan Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap di lingkungan LLDikti Wilayah VIII menerapkan pengusulan manual. A. NO KEGIATAN ASISTEN LEKTOR LEKTOR LEKTOR LEKTOR LEKTOR AHLI (200) (300) KEPALA KEPALA KEPALA (150) (400) (550) (700) 1. III/d) = 300 c. syarat umum memiliki ijazah doktor (s3) memenuhi angka kredit yang dibutuhkan: dari (aa-150) ke (lk-400/lk-550/lk-700) 2. Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler). Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. Sebagai dosen PNS sebaiknya tidak hanya berdiam diri di jabatan Asisten Ahli. Baik kita jabarkan pembagiannya dengan rujukan pada:. Kenaikan Reguler Lektor ke Lektor Kepala. Paling singkat2 (dua) tahunmendudukijabatan AsistenAhli; 2. J Akademi Keperawatan Pasar Rebo Jakarta Asisten Ahli (100) 01/12/2009 Penata Muda (III/a) 02/01/2014 4 1 TMT GOLONGAN TIDAK TANGGAL 1 6 0901127002 HARJATI, M. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. Pd. Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. (A) “Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. Bila ijazah S1 - S2 selaras tetapi S3 tidak. Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan tidak sesuai dengan pendidikan S3. 000 - Rp 2. TMT Inpassing Pangkat Terakhir : 1 Februari 2017. Untuk golongan lektor IIIC wajib memenuhi angka kredit minimum 200, sedangkan jabatan fungsional ini golongan IIID wajib memenuhi angka kredit minimum 300. Kom Amik Mitra Gama. Kenaikan Regular Jabatan Fungsional Asisten Ahli ke Lektor. 463 profesor memilih untuk menghabiskan waktu akademiknya dengan mengajar dan menjadi pembicara dalam sebuah seminar. Nama Unit Kerja Bulan Penilaian Usul Jab. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangSelamat datang pada Sistem Informasi Kelola Usulan Jabatan Akademik (SILAJA), Sistem Informasi ini berfungsi sebagai media untuk dapat mengusulkan Jabatan Akademik. . WebCara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. 300 AK. ke BKN paling lambat 31 Juli 2023 oleh penanggung jawab terkait. Pd. dengan jenjang usulan Asisten Ahli dan Lektor 21. REKAM JEJAK KOMPETENSI DOSEN. PELAKSANAAN PENGABDIAN E. Fakultas (Lektor ke Lektor Kepala) kurang nilai kumulatif 21. 2. Contoh: Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 / 1. Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudah terpenuhi. Lektor Kepala : 400 550 700 5. 46 Th. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. Masih berhubungan dengan syarat sertifikasi dosen Dikti pada poin kedua, dimana dosen wajib menjabat sebagai Asisten Ahli. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. 00. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 4. I, IV/b 550 150 Pembina Utama Muda, IV/c 700 150 4 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 150 Pembina Utama, IV/e 1. Kum: 400-550-700. Si. Kepala LLDIKTI Wilayah XI menanda tangani dan menyerahkan PAK dan SK Jabatan Fungsional kepadaAA Lektor Lektor Kepala III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Dari Lektor 200 ke. 01/2022 12 Juli 2022 . Ekonomi. (III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan; 3. Honor per SKS mengajar S3 Honor dosen per SKS dalam mengajar program studi S3 di perguruan tinggi juga disesuaikan dengan tingkat jabatan akademik yang dimiliki oleh. I dan masa kerja 0 tahun 5 bulan dengan TMT 1 Januari 2021 yang terdapat dalam SK Infasing/Kepangkatan, maka tunjangan serdos yang akan diterima setiap bulannya adalah Rp. Sertifikasi dosen atau serdos adalah proses uji kompetensi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen. kemdikbud. hand book berjudul “NO”ke dalam bahasa Indonesia dengan jumlah halaman sebanyak 700 halaman. S3 (Lektor) ke Lektor Kepala. E4/KP/2020 Dosen Asisten Ahli golongan berapa? Secara umum Asisten Ahli ini masuk ke dalam golongan III/a dan juga III/b. 000. P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. Kegiatan Pendidikan. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. NO KEGIATAN ASISTEN AHLI (150) LEKTOR (200) LEKTOR (300) LEKTOR KEPALA (400) LEKTOR KEPALA (550) LEKTOR KEPALA (700) 1. Lektor Kepala adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Lektor. c. III/d) = 300 c. Lektor Kepala minimal: 3 artikel jurnal terakreditasi peringkat 1 atau 2/ 1 artikel jurnal intr. 200 AK. Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2. 200 AK. 593. ke ; Edi Istiyono Prof. I. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa digunakan untuk. Nah, buat kamu yang. 300 AK. Lektor Kepala 400 AK. Jabatan fungsional itu yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar atau Profesor. 4. . Unsur yang dinilai Lektor 200 (S2) Diperluka nAngka Kredit Ijazah • Doktor (S3)/Spesialis II (Sp. Asisten Ahli: 150: Penata Muda Tk. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. Namun demikian, sejak tahun 2010 belum pernah ada dosen yang menjadi GB dan baru ada 4 orang dosen yang naik menjadi LK. Pendidikan 40% x 200 = 80 kum. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. 901. 044. "Kalau untuk jabatan bisa melompat, misal Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala atau Lektor Kepala langsung ke Profesor. DOSEN ASISTEN AHLI DAN LEKTOR (SERVICE DELIVERY) NO. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. Lektor ke Guru Besar DOSEN YANG BERPENDIDIKAN S-3 (Doktor) BOLEH LONCAT JABATAN. Besumber Pedoman PAK tahun 2019. Jabatan yang pertama adalah Asisten Ahli dan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). 200 b. 579. Kemudian untuk naik menjadi Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin. 638/E. Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen. A. IV/a) = 400. Untuk mendapatkan jabatan ini dosen harus mengajukan penilaian angka kredit. jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur. 000,-. Kali ini mimin berikan tips cara ajukan kenaikan jabtan fungsional Asisten Ahli 150 ke Lektor 300. Golongan IVd: Rp 3. S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala. karena proses pengajuan dari Jenjang akademik Asisten ahli ke tingkat selanjutnya yaitu Lektor dapat dilakukan minimal 2 tahun waktu tunggu. usulan kelompok loncat jabatan 3. Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin.